KEPUTUSAN KEPALA SMK YAPEMA
GADINGREJO
TANGGAL 04 NOVEMBER 2011
Nomor : 110/SMK YAPEMA/KPTS-KS/2011
Tentang
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN
MANAJEMEN MUTU
TAHUN PELAJARAN 2011-2012
Menimbang : 1. Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan Pengembangan
Manajemen Mutu
T.P. 2011-2012, perlu untuk membentuk susunan panitia
pelaksana kegiatan
pengembangan Manajemen Mutu.
2. Untuk memenuhi maksud tersebut perlu ditetapkan
dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang No.
10219/112.b2/M.7/1992.
2. Petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis
kegiatan Pengembangan manajemen Mutu.
3. Anggaran rumah tangga Yayasan Pendidikan
Majapahit.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Mengangkat dan menugasi mereka yang
namanya tercantum dalam lampiran
sebagai pelaksana kegiatan Pengembangan Manajemen
Mutu T.P. 2011-2012
Kedua : Kepada nama-nama tersebut diberi
wewenang dan dan tanggungjawab untuk
melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Nama-nama tersebut dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban bertanggung jawab
kepada kepala sekolah.
Keempat : Kepada nama-nama tersebut akan diberi
honorarium sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan.
Keenam : Apabila ternyata dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Gadingrejo
Pada
tanggal : 4 November 2011
Kepala
SMK Yapema,
Hamimi, S.T.
Lampiran
Nomor
: 110/SMK YAPEMA/KPTS-KS/2011
SUSUNAN TIM PENGEMBANG MANAJEMEN MUTU
TAHUN PELAJARAN 2011-2012
No
|
Jabatan
|
Nama Panitia
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
|
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
|
Fuad Hamim, S.Pd.
Kaharudi, S.I.Kom.
Eka Kurniyawati
Ir. Azis Susanto
Hendiyanto, S.T.
|
Mohon dilaksanakan penuh
tanggungjawab.
|
Ditetapkan di : Gadingrejo
Pada tanggal
: 4 November 2011
Kepala SMK Yapema,
Hamimi,
S.T.
No comments:
Post a Comment