KEPUTUSAN KEPALA SMK YAPEMA
GADINGREJO
Nomor : 004/ SMK
YPM/KP/C.1/I/2016
Tentang
PELAKSANAAN KEGIATAN AKREDITASI
SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
Menimbang
: 1. Demi kelancaran pelaksanaan
kegiatan Akreditasi Sekolah Program Keahlian
Teknik Kendaraan Ringan (TKR) dan Teknik
Audio Video (TAV), perlu untuk
membentuk susunan panitia pelaksana
kegiatan tersebut.
2. Untuk memenuhi maksud tersebut perlu
ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Petunjuk pelaksana dan petunjuk
teknis kegiatan Akreditasi Sekolah.
2. Anggaran rumah tangga Yayasan Pendidikan
Majapahit.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Mengangkat dan menugasi mereka yang
namanya tercantum dalam lampiran
sebagai pelaksana kegiatan Akreditasi Sekolah
T.P. 2015-2016
Kedua : Kepada nama-nama tersebut diberi
wewenang dan dan tanggungjawab untuk
melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Nama-nama tersebut dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban bertanggung jawab
kepada kepala sekolah.
Keempat : Kepada nama-nama tersebut akan diberi
honorarium sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan.
Keenam : Apabila ternyata dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Gadingrejo
Pada
tanggal : 8 Januari 2016
Kepala
SMK Yapema,
Deni Meiyanto, S.Pd.
Lampiran
Nomor : 004/ SMK YPM/KP/C.1/I/2016
SUSUNAN PANITIA AKREDITASI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
No
|
Jabatan
|
Nama Panitia
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
|
Penanggung Jawab
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Koord. Prog. TKR/TAV
Koord. Perlengkapan
Koord. Konsumsi
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Deni Meiyanto, S.Pd.
Fuad Hamim, S.Pd.
Bambang Supriyadi, S.T
Pramuji Saido
Astri Yatnasari, S.T.
Priyo Wibowo, S.Pd.
Rudi Aryuni
Titin Yuliarti, S.Pd
Rosmawati, S.Pd.
Ruli Andhika
Anwar Asyhari
Febdi Ishariyanto
Dimin A.R.
Dedi Eko Cahyono, S.Kom
|
Mohon dilaksanakan penuh
tanggungjawab.
|
Ditetapkan di : Gadingrejo
Pada tanggal
: 8 Januari 2016
Kepala SMK Yapema,
Deni
Meiyanto, S.Pd.
No comments:
Post a Comment